Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Dan Pembinaan Anggota JDIH Kabupaten Grobogan
Selasa, tanggal 23 September 2025 di Ruang Rapat Amarta Mall Pelayanan Publik Kabupaten Grobogan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan telah mengadakan sosialisasi peraturan perundang-undangan dengan mengusung tema “Sinergitas Pengelolaan Dokumentasi Pertauran Perundang-undangan dan Pembinaan kepada Anggota JDIH Kabupaten Grobogan” dengan peserta perwakilan desa dan perwakilan OPD. Hal ini dilaksanakan untuk meningkatkan pengelolaan Dokumentasi Informasi Hukum diperlukan dukungan sumber daya manusia yang berkualitas, tanggap akan perkembangan teknologi informatika baik itu di Pemerintah Daerah Kabupaten Grobogan maupun di tingkat Pemerintah Desa. Narasumber dari Kanwil Propinsi Jawa Tengah yaitu Lily Mufidah, SH.,MH dan Dyah Santi Y, SH.,MH.

Pembinaan Anggota JDIH Kabupaten Grobogan adalah sebagai pelaksanaan amanat Pasal 21 Peraturan Bupati Grobogan Nomor 36 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. Sedangan Pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.
Maksud dan tujuan sosialisasi ini adalah Menyamakan persepsi antara JDIH Kabupaten Grobogan dengan anggota JDIH dalam melakukan pengelolaan data informasi hukum serta lebih memahami pentingnya JDIH dan dapat terus meningkatkan pengelolaannya sehingga mendukung peningkatan kualitas JDIH, meningkatkan pemahaman tentang pentingnya pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan dan sarana kerja sama/sinergitas bagi Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Desa.