Pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten Grobogan didasarkan pada beberapa regulasi nasional yang mengatur tentang pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di Indonesia. Regulasi-regulasi tersebut mencerminkan upaya pemerintah dalam menyediakan akses yang transparan, akurat, dan mudah diakses terhadap dokumen hukum yang berlaku. Beberapa regulasi yang menjadi dasar pembentukan JDIH Kabupaten Grobogan adalah:

1. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional

Peraturan Presiden ini mengatur pembentukan JDIH Nasional yang bertujuan untuk mewujudkan keterpaduan dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di seluruh Indonesia. JDIH berperan penting dalam memberikan aksesibilitas terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta dokumen hukum lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat, akademisi, maupun praktisi hukum.

Di tingkat daerah, seperti Kabupaten Grobogan, JDIH menjadi bagian dari sistem nasional ini. Pemerintah daerah wajib mengelola dan menyediakan dokumentasi hukum yang sesuai dengan standar nasional dan dapat diakses oleh publik melalui portal JDIH yang terintegrasi dengan JDIHN (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional).

2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2013 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Peraturan ini mengatur pelaksanaan JDIH di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, namun juga memberikan pedoman bagi lembaga-lembaga lain, termasuk pemerintah daerah seperti Kabupaten Grobogan, dalam pengelolaan dokumentasi hukum. Peraturan ini menekankan pentingnya harmonisasi antara dokumen hukum yang dikelola oleh lembaga-lembaga pemerintah, baik di pusat maupun daerah.

Di Kabupaten Grobogan, penerapan peraturan ini memastikan bahwa dokumen hukum yang diterbitkan oleh pemerintah daerah terintegrasi dengan sistem JDIHN yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM, sehingga mempermudah masyarakat dalam mendapatkan informasi hukum.

3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum

Peraturan ini memberikan standar pengelolaan dokumentasi hukum yang harus dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat dalam JDIH, termasuk pemerintah daerah. Standar ini meliputi pengelolaan dokumen hukum mulai dari pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, hingga penyebarluasan dokumen kepada masyarakat.

Dengan adanya standar ini, JDIH Kabupaten Grobogan diharapkan dapat mengelola dokumen hukum secara profesional dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Hal ini mencakup penyediaan dokumen hukum dalam format digital yang mudah diakses dan dicari, serta memastikan keakuratan dan kemutakhiran informasi yang disajikan.

4. Peraturan Bupati Grobogan Nomor 36 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum

Implementasi di Kabupaten Grobogan

Pemerintah Kabupaten Grobogan telah berupaya membangun sistem JDIH yang sesuai dengan regulasi nasional tersebut. Dengan adanya JDIH Kabupaten Grobogan, masyarakat dapat mengakses berbagai peraturan daerah, keputusan kepala daerah, serta dokumen hukum lainnya dengan lebih mudah. Sistem ini juga terhubung dengan JDIHN, sehingga memudahkan akses ke dokumen-dokumen hukum nasional yang lebih luas.

JDIH Kabupaten Grobogan berperan penting dalam mendukung transparansi dan keterbukaan informasi, khususnya terkait dengan kebijakan hukum di daerah. Melalui JDIH, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami hak dan kewajiban hukum mereka serta mengikuti perkembangan peraturan yang berlaku di daerahnya.

JDIH Kabupaten Grobogan

Hadir untuk meningkatkan pelayanan mengenai produk hukum yang ada di kabupaten Grobogan sehingga memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai Produk Hukum dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.

Kontak Kami

(0292) 421040
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan
Jl. Gatot Subroto No.6, Brambangan, Purwodadi, Kec. Purwodadi, Kabupaten Grobogan
hukumgrobogan@gmail.com
https://jdih.grobogan.go.id

Pengunjung

  • Hari ini
  • Bulan ini
  • Semua