Pemikiran tentang pentingnya keberadaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Indonesia pertama kali muncul pada Seminar Hukum Nasional ke-III yang diselenggarakan di Surabaya pada tahun 1974. Seminar ini menjadi tonggak sejarah dalam pengembangan sistem dokumentasi dan perpustakaan hukum yang terintegrasi di Indonesia. Para peserta seminar, yang terdiri dari para ahli hukum, praktisi, dan pemangku kebijakan, menyadari bahwa akses yang mudah dan terorganisir terhadap dokumen hukum merupakan syarat mutlak dalam upaya membina dan mengembangkan sistem hukum yang baik dan berkelanjutan di Indonesia.

Rekomendasi Penting dari Seminar Hukum Nasional 1974

Pada saat itu, dokumentasi dan perpustakaan hukum di Indonesia dinilai masih sangat lemah. Keterbatasan akses, kurangnya koleksi dokumen hukum yang memadai, serta belum adanya sistem yang terintegrasi antara perpustakaan hukum di berbagai instansi pemerintah, universitas, dan lembaga swasta menjadi masalah besar yang harus segera diatasi. Oleh karena itu, dalam Seminar Hukum Nasional 1974, para peserta merekomendasikan perlunya kebijakan nasional yang berfokus pada penyusunan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (SJDI Hukum), dengan harapan sistem ini dapat segera berfungsi dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.

Rekomendasi tersebut berbunyi:

“Perlu adanya suatu kebijakan nasional untuk mulai menyusun suatu Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi (SJDI) Hukum, agar dapat secepatnya berfungsi.”

Tindak Lanjut Rekomendasi: Lokakarya dan Pengembangan Awal

Merespon rekomendasi penting dari Seminar Hukum Nasional 1974, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) segera bergerak untuk memulai langkah-langkah konkret dalam mewujudkan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. Pada tahun-tahun berikutnya, BPHN memprakarsai serangkaian lokakarya yang membahas arah pengembangan sistem dokumentasi hukum nasional yang terpadu. Lokakarya-lokakarya tersebut diselenggarakan di berbagai kota, seperti:

  1. Jakarta pada tahun 1975
  2. Malang pada tahun 1977
  3. Pontianak pada tahun 1977

Setiap lokakarya memiliki agenda utama yang berfokus pada diskusi mendalam tentang konsep dan implementasi Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Indonesia. Selain itu, lokakarya-lokakarya ini juga bertujuan untuk merumuskan program-program kegiatan yang dapat mendukung terwujudnya SJDI Hukum seperti yang dicetuskan pada Seminar Hukum Nasional 1974.

Pemikiran Penting: Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (SJDI Hukum)

Salah satu gagasan utama yang muncul dari seminar dan lokakarya-lokakarya ini adalah pentingnya membangun sebuah Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang dapat mengintegrasikan seluruh dokumentasi hukum di Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah. Dengan adanya sistem ini, diharapkan akan tercipta suatu jaringan perpustakaan dan dokumentasi hukum yang saling terhubung, memungkinkan akses yang lebih luas, cepat, dan mudah terhadap dokumen hukum yang relevan.

Sistem ini tidak hanya penting bagi kalangan akademisi dan praktisi hukum, tetapi juga bagi masyarakat umum yang memerlukan informasi terkait peraturan perundang-undangan dan kebijakan hukum yang berlaku. Jaringan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa dokumen-dokumen hukum selalu diperbarui dan tersusun dengan baik, sehingga informasi yang disediakan selalu akurat dan sesuai dengan perkembangan hukum yang dinamis.

Perkembangan Selanjutnya: Peraturan Resmi dan Implementasi

Setelah berbagai lokakarya dan diskusi intensif, perkembangan lebih lanjut mengenai pembentukan JDIH mulai ditindaklanjuti melalui regulasi resmi. Salah satu tonggak penting dalam perjalanan ini adalah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional. Peraturan ini menetapkan kerangka hukum yang lebih jelas mengenai pengelolaan JDIH, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta memperkuat komitmen pemerintah dalam menyediakan akses dokumentasi hukum yang terbuka dan transparan.

Pemerintah pusat, melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), kemudian mengeluarkan beberapa regulasi pendukung yang memperkuat implementasi JDIH di berbagai lembaga pemerintah, termasuk kementerian, pemerintah daerah, dan institusi terkait lainnya. Salah satu peraturan penting adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum, memastikan setiap instansi mematuhi standar kualitas dan tata kelola yang baik.

Kesimpulan

Sejak pertama kali dirumuskan pada Seminar Hukum Nasional 1974, pemikiran tentang pentingnya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) terus berkembang menjadi suatu sistem yang vital dalam mendukung transparansi dan aksesibilitas informasi hukum di Indonesia. Langkah-langkah awal yang ditempuh melalui lokakarya-lokakarya yang diinisiasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional telah membawa perubahan signifikan dalam cara dokumentasi hukum dikelola di Indonesia.

Dengan regulasi dan kebijakan yang telah ditetapkan, JDIH kini menjadi sistem yang memberikan akses mudah bagi masyarakat dan para praktisi hukum untuk mendapatkan dokumen-dokumen hukum secara cepat dan efisien. Hal ini diharapkan dapat berkontribusi dalam pengembangan hukum yang lebih baik, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

JDIH, yang kini telah menjadi bagian dari sistem nasional, terus mengalami perkembangan dan perbaikan agar dapat berfungsi optimal dalam memberikan layanan informasi hukum yang terpercaya dan akurat.

JDIH Kabupaten Grobogan

Hadir untuk meningkatkan pelayanan mengenai produk hukum yang ada di kabupaten Grobogan sehingga memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai Produk Hukum dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.

Kontak Kami

(0292) 421040
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan
Jl. Gatot Subroto No.6, Brambangan, Purwodadi, Kec. Purwodadi, Kabupaten Grobogan
hukumgrobogan@gmail.com
https://jdih.grobogan.go.id

Pengunjung

  • Hari ini
  • Bulan ini
  • Semua