Bagian Hukum memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam aspek hukum dan peraturan perundang-undangan. Tugas utama Bagian Hukum mencakup penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan dan pelaksanaan kebijakan tersebut, serta pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan peraturan perundang-undangan, bantuan hukum, dan pengelolaan dokumentasi serta informasi hukum. Tugas ini sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.

Dalam menjalankan tugas tersebut, Bagian Hukum memiliki beberapa fungsi utama sebagai berikut:

A. Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum, serta dokumentasi dan informasi: Bagian Hukum bertanggung jawab menyusun dan menyiapkan bahan yang diperlukan untuk merumuskan kebijakan di bidang hukum dan perundang-undangan. Hal ini mencakup analisis kebijakan dan peraturan, serta koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan kebijakan yang dirumuskan sejalan dengan aturan hukum yang berlaku.

B. Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum, serta dokumentasi dan informasi: Bagian Hukum juga bertugas mengoordinasikan perumusan kebijakan di antara berbagai perangkat daerah, memastikan bahwa setiap kebijakan yang disusun sejalan dengan visi pemerintah daerah, serta mengintegrasikan berbagai masukan dari sektor-sektor terkait.

C. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum, serta dokumentasi dan informasi: Bagian Hukum memfasilitasi koordinasi antarperangkat daerah dalam pelaksanaan kebijakan hukum dan peraturan perundang-undangan. Fungsi ini bertujuan untuk memastikan sinkronisasi dan konsistensi antara pelaksanaan tugas perangkat daerah dan kebijakan hukum yang telah dirumuskan.

D. Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum, serta dokumentasi dan informasi: Selain itu, Bagian Hukum bertugas mempersiapkan bahan untuk memantau dan mengevaluasi efektivitas kebijakan perundang-undangan yang berlaku, serta memastikan implementasi kebijakan hukum berjalan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.

E. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya: Bagian Hukum juga dapat diberikan tugas-tugas tambahan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, terutama yang berkaitan dengan bidang hukum, perundang-undangan, dan bantuan hukum.

Melalui pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut, Bagian Hukum berperan dalam memastikan bahwa seluruh kebijakan daerah dan perangkatnya dikelola dengan pendekatan hukum yang terukur, profesional, serta transparan, sehingga mendukung terciptanya pemerintahan yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

JDIH Kabupaten Grobogan

Hadir untuk meningkatkan pelayanan mengenai produk hukum yang ada di kabupaten Grobogan sehingga memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai Produk Hukum dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.

Kontak Kami

(0292) 421040
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan
Jl. Gatot Subroto No.6, Brambangan, Purwodadi, Kec. Purwodadi, Kabupaten Grobogan
hukumgrobogan@gmail.com
https://jdih.grobogan.go.id

Pengunjung

  • Hari ini
  • Bulan ini
  • Semua